SELAMAT DATANG DI BLOG KEMBALI KEPADA KEBENARAN ISLAM

Sambil Nonton
TV Kita

Ngaji Yuk...!!!

TV ONLINE

Sabtu, 22 Mei 2010

BAHAYA KEANGKUHAN DAN KEGANASAN VONIS ULAMA' WAHHABI DAN SALAFY

oleh: Muhammad syahroni







Imam Besar Ahlusunnah Keturunan Nabi Muhammad Saw. Mereka Kafirkan!

Memang angkuh dan ganas sikap para pembesar dan tokoh ulama Wahhâbi terhadap siapapun yang tidak seakidah dengan mereka! Vonis sesat, ahli bid’ah hingga kafir dan musyrik adalah sudah menjadi biasa terlontar dari mulut-mulut para mufti, ulama dan kaum awam mereka untuk lawan-lawan akidah dan pemikiran mereka!

Kengkuhan itu makin menjadi-jadi ketika mereka berada dalam posisi kuat, ditopang oleh penguasa dan kekuasaan!

Kini , keganasan daa keangkuhan serta keberutalan sikap mereka muntahkan kepada seorang alim agung, guru besar
para ulama Ahlusunnah dan pembenteng akidah Islam… beliau adalah Sayyid Muhammad ibn Sayyid Alawi Al Maliki. Seorang ulama besar dan imam Ahlusunnah yang namanya tidak asing lagi di dunia Islam, khususnya di negeri-negeri Arab dan juga di tahan air tercinta.

Para gembong Wahhâbi itu mewnyebut Allamah Sayyid Muhammad al Maliki sebagai sesembahan, thâghuth penyesat yang menyebarkan kekefiran dan kemusyrikan di tanah suci!

Dalam artikel yang dipampamg di situs Salafi fanatik: dituliskan sebuah judul demikian:

.

أقوال العلماء في محمد بن علوي المالكي
ماذا قال سماحةُ العلامةِ الشيخُ عبدُ العزيز بنُ باز – رحمهُ اللهُ – عن طاغوتٍ من طواغيتِ هذا الزمانِ ؟

.

Pandangan ulama tentang Muhammad bin Alwi al Maliki

Apa kata yang mulia allamah Syeikh Abdul Aziz ben Bâz (rh) tentang seorang Thaghut dari Thaghut-thaghut zaman ini?

.

Al Allamah As Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki Al Hasani yang dikatakan “Thogut” oleh Syekh bin Baz

Syekh Abdul Aziz bin Baz – Amir Jama’ah Takfiriyah

Sebuah judul yang menyeramkan, di mana kegansan sikap ala Wahhâbi-Salafi itu mereka tampakkan terhadap seorang ulama besar yang berjuang demi meluruskan akidah Islam dan menyebarkan kedamaian melalui ajaran dan fatwa-fatwanya yang sejuk lagi menyejukkan.

Tapi apa hendak dikata? Wahhâbi ya memang demikian sikapnya! Tidak beda dengan imam dan panutannya yang selalu mereka kultuskan; Ibnu Abdil Wahhâb yang selalu menyebut para ulama Islam (selain yang tunduk kepada ajakannya) sebagai setan-setan, kaum ulamanya kaum musyrik dll, seperti yang telah kami beber panjang lebar dalam buku Mazhab Wahabi (kumpulan dari artiekl-artikel dalam blog ini).

Setelahnya pengelolah situs itu memuat teks lengkap vonis Haiah Kibâr al Ulâma/Lembaga Tertinggi di Arab Saudi yang berwenang menjatuhkan vonis apapun, termasuk pengkafiran terhadap lawan-lawan mazhab mereka yang dianggap membahayakan kelancaran da’wah Wahhâbi.

Fatwa Nomer 86 yang dikeluarkan pada tanggal:11/11/1401 H!

(1) Di dalamnya mereka menyebut Sayyid Allama Muahammad al Maliki (rh) sebagai yang gigih beraktifitas menyebar-luaskan bid’ah dan khurafat serta mengajak kepada kesesatan dan penyembahan arca-arca dan berhala-berhala/watsaniah!

(2) Mereka menuduh SayyidsAllamah Al Maliki menjalin hubungan dengan sebuah kelompk Thariqah di Mesir yang sangat sesat. Bahkan beliau adalah seorang petinggi dalam jama’ah thariqah tersebut yang mengajarkan kekafiran! Dan mereka mensinyalir bahwa aliran Thariqah itu ada kaitannya dengan kelompok Syiah kebatinan yang di pimpin oleh Agha Khan, yang dimakamkan di dekat biara tempat Imam/Mursyid/Pimpinan Thariqah itu bersemedi. Yang kata keterangan keputusan/vonis Haiah Kibâr al Ulâma itu Alammah al Maliki sering mendatanginya dan menyendiri bersamanya di tempat persemediannya itu!

(3) Di antara yang selalu dijadikan dasar untuk menvonis bahwa Allamah Al Maliki beraliran sesat adalah kitab beliau yang berjudul adz Dza khâir al Muhammadiyah. Kaum Wahhabi melalui lembaga tertingginya Haiah Kibâr al Ulâma menyebut Sayyid Allamah al Maliki sebagai:

وقد تبين للمجلس صحة ما ذكر من كون محمد علوي داعية سوء ويعمل على نشر الضلال والبدع وأن كتبه مملوءة بالخرافات والدعوة الى الشرك والوثنية.

Dâ’i/penganjur kepada kejahatan, dan getol menyebarkan kesesatan dan bid’ah. Dan kitab-kitan karangannya penuh dengan khurafat dan ajakan kepada kemusyrikan dan penyembahan kepada berhala-berhala.!

Dan setelahnya, Lembaga tersebut diminta untuk segera memaksa Allamah Sayyid al Maliki untuk bertaubat!

(4) Setelah panjang lebar menyebutkan perkara-perkara yang dianggap kaum Wahhabi sebagai kemusyrikan dan kekafiran dalam kitab-kitab Allamah Sayyid al Maliki (rh). Mereka menegaskan bahwa ternyata Sayyid al Maliki menolak untuk bertaubat dari semua kemusyrikan itu. Bahkan dakwahnya makin gencar dan kesesatannya makin menyebar. Maka mereka meminta pemerintah turun tangan dengan mencabut izi aktifitas dakwah beliau, khusunya di Masjidi Haram, dan juga menetapkan status sebagai tahanan sehingga dilarang mengadakan safari Dakwah ke luar negeri.

Mereka menuduh Guru Basar para ulama Ahlusunnah berniat mengembalikan ajara syirik dan penyembahan berhala-berhala dan kuburan ke tanah suci, ke negeri Arab sebagai awal terpancarnya cahaya Tauhid!

.

وأنه يسعى الى عودة الوثنية في هذه البلاد وعبادة القبور والأنبياء ، والتعلق على غير الله ، ويطعن في دعوة التوحيد ويعمل على نشر الشرك والخرافات

“Dan sesungguhnya Dia (al Maliki) berupaya menganjurkan kepada watsaniyah (penyembahan selain Allah) di negeri ini dan juga menganjurkan untuk menyembah kuburan dan menyembah para nabi, serta bergantung kepada selain Allah. Ia mencela ajakan Tauhid dan bekerja untuk menyebar-luaskan kemusyrikan dan khurafat.!”

.

Inilah beberapa poin yang disebutkan dalam lampiran vonis atas Sayyid Allamah Muhammad al Maliki (rh).

Sebuah gaya premanisme berkedok agama yang sedang dipaparkan oleh para muthowwe’ Wahhâbi yang sok ulama itu!

Sungguh aneh ketika kita menyaksikan para ulama Wahhâbi (dan tentunya sikap kaum awamnya dan/atau para ustadz setegan awam setengan jahil dan kaku jauh lebih memprihatinkan) … sungguh aneh ketika kita menyaksikan mereka semua memaksa seluruh akal sehat para ulama Islam untuk memahami konsep akidah Islam sesuai dengan pemahaman dangkal lagi penyimpang ala Wahhâbi-Salafi?!

Perkarah-perkara yang selalu dijadikan alasan menvonis kaum Muslimin sebagai kaum Musyrik adalah perkara–perkara klasik yang apabila mereka mau memahaminya dengan benar dengan merenungkan di keheningan, dalil-dalil para ulama Ahlusunnah pastilah mereka mengerti bahwa semuanya jauh dari kemusyrikan dan penyembahan selain Allah! Mereka hanya mengulang-ulang malasah-masalah tasyaffu’ (memohon syafa’at kepada nabi dan/atau para wali). tawassul, istighatsah, ziarah pusara suci Nabi dan kuburan para wali dll.

Adalah kebiasaan buruk kaum Wahhabi yang mereka warisi dari Pendiri aliran ini adalah mereka tidak segan-segan menuduh siapapun yang tidak mau memahami konsep Tauhid dalam kaca mata Wahhâbi sebegai penentang Tauhid! Dan atas dasar itu mereka menghalakan darah-darah kaum Muslimin!

Abu Salafy berkata:

Demi menepis dugaan bahwa kami membuat-buat kepalsuan (tuduhan yang sering dilontarkan oleh sebagian Wahhâbi Muallaf) maka kami lampirkan teks lengkap edaran lembaga tertinggi Wahhâbi berikut alamat situsnya.

.

أقوال العلماء في محمد بن علوي المالكي
ماذا قال سماحةُ العلامةِ الشيخُ عبدُ العزيز بنُ باز – رحمهُ اللهُ – عن طاغوتٍ من طواغيتِ هذا الزمانِ ؟
نصُ بيانِ هيئةِ كبارِ العلماءِ في محمد علوي مالكي
بيان هيئة كبار العلماء بالضال محمد علوي المالكي ، ونص قرارها المرقم 86 في 11|11|1401 هـ في الدورة السادسة عشرة المنعقدة بالطائف في شوال عام 1400 هـ :
نظر مجلس هيئة كبار العلماء فيما عرضه سماحة الرئيس العام لادارات البحوث العلمية والافتاء والدعوة والارشاد ، مما بلغه من أن لمحمد علوي مالكي نشاطاً كبيراً متزايداً في نشر البدع والخرافات ، والدعوة الى الضلال والوثنية ، وأنه يؤلف الكتب ويتصل بالناس ، ويقوم بالأسفار من أجل تلك الأمور ، واطلع على كتابه الذخائر المحمدية ، وكتابه الصلوات المأثورة ، وكتابه أدعية وصلوات ، كما استمع الى الرسالة الواردة الى سماحة الرئيس العام لادارات البحوث العلمية والافتاء والدعوة والارشاد ، من مصر ، وكان مما تضمنته : ( وقد ظهر في الأيام الأخيرة طريقة صوفية في شكلها لكنها في مضمونها من أضل ما عرفناه من الطرق القائمة الآن ، وإن كانت ملة الكفر واحدة.
هذه الطريقة تسمي ( العصبة الهاشمية والسدنة العلوية والساسة الحسنية الحسينية ) ويقودها رجلٌ من صعيد مصر يسميه أتباعه ( الإمام العربي ) وهو يعتزل الناس في صومعة له ويمرون عليه صفوفاً ويسلمون عليه ، ويحدثونه ويمنحهم البركات ، ويكشف لهم المخبوء بالنسبة لكل واحد ، وهذا كله من وراء ستار ، فهم يسمعون صوته ولا يرون شكله ، اللهم إلا الخاصة من أحبابه وأصحابه ، فهم المسموح لهم بالدخول عليه ، وعددهم قليل جداً ، وهو لا يحضر مع الناس الجمع ، ولا الجماعات ، ولا يصلي في المسجد الذي بناه بجوار صومعته ، ويعتقد أتباعه أنه يصلي الفرائض كلها في الكعبة المشرفة جماعة خلف النبي صلى الله عليه وسلم.
ويعتقدون كذلك أنه من البقية الباقية من نسل الأئمة المعصومين ، وأن المهدي سيخرج بأمره ، وقد أنشأ لطريقته فروعاً في بعض مدن مصر ، يجتمع روادها فيها على موائد الأكل والشرب والتدخين ، ويأمرون مريديهم بحلق اللحي ، وعدم حضور الجماعة في المساجد ، وذلك تمهيداً لاسقاط الصلاة نفسها ، ويخشى أنهم امتداد لحركة باطنية جديدة ، فإن هناك وجه شبه بينهم وبين خصائص الباطنية ، فإنهم بالاضافة الى ما سبق محظور على أتباعهم إذاعة أسرارهم والسؤال عن أي شيء يرونه من شيوخهم ، كذلك الإسم الذي سموا به حركتهم والشعار الذي اتخذوه لها هو (فاطمة علي الحسن الحسين) ومما يؤيد هذا الظن أنهم يجاورون الضاحية التي دفن فيها (أغا خان) زعيم الاسماعيلية حيث لا تنقطع أتباع الاسماعيلية عن زيارة قبره ، والإتصال بالناس هناك ، وقد دفن أغا خان في مصر لهذه الغاية ، وقد ازداد أمر هؤلاء في نظرنا خطورة حين علمنا أن لهم اتصالات ببعض أفراد السعودية ، وقد هيأت لبعض أتباعهم فرص عمل في المملكة عن طريق هؤلاء الأفراد الذين لم نتعرف على أسمائهم بعد، نظراً للسرية التي يحيطون بها حركتهم، ونحن في سبيل ذلك إن شاء الله.
ولكن الذي وقفنا عليه وعرفناه يقيناً لا يقبل الشك أن الشيخ ( محمد بن عباس المالكي المكي الحسني ) يتصل بهم اتصالاً مباشراً ويزور شيخهم المحتجب ويدخل عليه ويختلي به ويخرج من عنده بعد ذلك طائفاً بأتباعه في البلاد ، متحدثاً معهم محاضراً فيهم خطيباً بينهم ، كأنه نائب عن الشيخ المزعوم ، ثم يختم زيارته بالتوجه الى ضريح أبي الحسن الشاذلي الشيخ الصوفي المعروف ، المدفون في أقصى بلاد مصر ، ومعه بطانةٌ من دهاقنة التصوف في مصر ، وهو ينشر بينهم مؤلفاته التي اطلعنا على بعضها فاستوقفنا منها كتابه المسمى ( الذخائر المحمدية ) وتحت يدي الآن نسخة منه بل الجزء الأول ، وهو يقع في 354 صفحة من الحجم الكبير ذي الطباعة الفاخرة ، وطبع بمطبعة حسان بالقاهرة ، ولا يوزع عن طريق دار نشر وإنما يوزع بصفة شخصية، وبلا ثمن.
والذي يقرأ هذا الكتاب يجد المؤلف هداه الله قد أورد فيه كل المعتقدات الباطلة في رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولكن بطريق ملتوٍ فيه من المكر والدهاء ما فيه ، حتى لا يؤخذ على المؤلف خطأ شخصي ، فهو يذيع تلك العقائد ويشيعها عن طريق النقل من بعض الكتب التي أساءت الى الإسلام في عقيدته وشريعته ، والتي وصلت برسول الله صلى الله عليه وسلم الى درجة من الغلو ، ما قال بها كتاب الله ولا سنة رسوله صلى الله عليه وسلم ، بل ورد بشأنها النهي الصريح عن مثل هذا الزيغ والزيف والضلال )
ثم ذكر أمثلة مما جاء في الكتاب من الضلال وختم رسالته بقوله (نحن إنما نهتم بتعقب مثل هذه الأخطاء والخطايا من أجل أن ننبه الى خطورتها وخطرها من باب نصح المسلمين وإرشادهم وتحذيرهم مما يخشى منه على العقيدة الصحيحة والايمان الحق.
وإنما نكتب لكم به كذلك لتتصرفوا حياله بما فيه الخير للاسلام والمسلمين ، فكما أن مصر مستهدفة من أعداء الإسلام بحكم عددها وعدتها وإجماعها من حيث الأصل على السنة ، فإن السعودية مستهدفة بنفس القدر إن لم يكن أكثر بحكم موقعها من قلوب المسلمين ، وبحكم عقيدتها القائمة على حماية جناب التوحيد ، وعلى توجيه الناس الى السنة الصحيحة ، واهتمامها بنشر هذه العقيدة في كل مكان.
فلا أقل من أن ننبه الى بعض مواطن الخطر لتعملوا على درئه ما استطعتم، والظن بكم بل الاعتقاد فيكم سيكون في محله إن شاء الله، فإن الأمر جد خطير كما رأيتم ، من بعض فقرات الكتاب.أهـ ).
وقد تبين للمجلس صحة ما ذكر من كون محمد علوي داعية سوء ويعمل على نشر الضلال والبدع وأن كتبه مملوءة بالخرافات والدعوة الى الشرك والوثنية.
ورأى أن يعمل على إصلاح حاله وتوبته من أقواله ، وأن يبذل له النصح ويبين له الحق ، واستحسن أن يحضر المذكور لدى سماحة الشيخ عبد الله بن محمد بن حميد ، رئيس المجلس الأعلى للقضاء ، وسماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبد الله بن باز ، الرئيس العام لادارات البحوث العلمية والافتاء والدعوة والارشاد ، ومعالي الشيخ سليمان بن عبيد ، الرئيس العام لشئون الحرمين الشريفين ، لمواجهته بما صدر منه من العبارات الالحادية والصوفية ، وإسماعه الكتاب الوارد من مصر ومعرفة جوابه عن ذلك ، وما لديه حول ما ورد في كتبه.
وقد حصل هذا الاجتماع المذكور في المجلس الأعلى للقضاء يوم الخميس الموافق 17 |10| 1400 هـ.
وأعد محضر بذلك الاجتماع تضمن إجابته بشأن تلك الكتب ، وما سأله عنه المشايخ مما جاء فيها. وجاء في المحضر الذي وقع فيه أن كتاب الذخائر المحمدية وكتاب الصلوات المأثورة له. أما كتاب أدعية وصلوات فليس له ، وأما الرجل الصوفي الذي في مصر فقد قال إنه زاره ومئات من أمثاله في الصعيد ، ولكنه ليس من أتباعه ويبرأ الى الله من طريقته ، وأنه لم يلق محاضرات في مصر ، وأنه أنكر عليه وعلى أتباعه ، وقد ذكر للمشايخ أنه له وجهة نظر في بعض المسائل ، أما الأمور الشركية فيقول إنه نقلها عن غيره ، وأنها خطأ فاته التنبيه عليه.
ولما استمع المجلس الى المحضر المذكور وتأكد من كون الكتابين له ، وعلم اعترافه بأنه جمع فيها تلك الأمور المنكرة ، ناقش أمره وما يتخذ بشأنه ، ورأى أنه ينبغي جمع الأمور الشركية والبدعية التي في كتابه الذخائر المحمدية مما قال فيها أنه خطأ فاته التنبيه عليه ، وتطبق على المحضر ، ويكتب رجوعه عنها ويطلب منه التوقيع عليه ، ثم ينشر في الصحف ويذاع بصوته في الاذاعة والتلفزيون ، فإن استجاب لذلك وإلا رفع لولاة الأمور لمنعه من جميع نشاطاته في المسجد الحرام ، ومن الاذاعة والتلفزيون ، وفي الصحافة ، كما يمنع من السفر الى الخارج ، حتى لا ينشر باطله في العالم الاسلامي ، ويكون سبباً في فتنة الفئام من المسلمين.
وقد قامت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والافتاء بقراءة كتابيه المذكورين اللذين اعترف أنها له ومن إعداده وتأليفه ، وجمع الأمور الشركية والبدعية التي فيها وإعداد ما ينبغي أن يوجه له ، ويطلب منه أن يذيعه بصوته ، وبعث له عن طريق معالي الرئيس العام لشئون الحرمين الشريفين بكتاب سماحة الرئيس العام رقم 2788 وتاريخ 12| 11|1400 هـ ، فامتنع عن تنفيذ ما رآه المجلس، وكتب رسالة ضمنها رأيه ، ووردت الى سماحة الرئيس العام لادارات البحوث العلمية والافتاء والدعوة والارشاد مشفوعةً بكتاب معالي الرئيس العام لشئون الحرمين الشريفين ، رقم 2053|19 وتاريخ 26|12|1400 هـ.
وجاء في كتاب معاليه أنه اجتمع بالمذكور مرتين ، وعرض عليه خطاب سماحة الشيخ عبد العزيز ، وما كتبه المشائخ ، ولكنه أبدى تمنعاً عما اقترحوه ، وأنه حاول اقناعه ولم يقبل ، وكتب إجابة عما طلب منه مضمونها التصريح بعدم الموافقة على إعلان توبته .
وفي الدورة السابعة عشرة المنعقدة في شهر رجب عام 1401 هـ . في مدينة الرياض ، نظر المجلس في الموضوع وناقش الموقف الذي اتخذه حيال ما طلب منه ورأى أن يحاط ولاة الأمور بحاله والخطوات التي اتخذت لدفع ضرره وكف أذاه عن المسلمين ، وأعدت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والافتاء بياناً يشتمل على جملة من الأمور الشركية والبدعية الموجودة في كتابه الذخائر المحمدية منها :
1 ـ نقل في ص 265 من الأبيات التي جاء فيها :
ولما رأيت الدهر قد حارب الورى * * * جعلـت لنفسي نعـل سيده حصنا
تحصنت منه فـي بديع مـثـالها * * * بسـورٍ منيعٍ نلت فـي ظله الأمنا
2 ـ نقل قصيدة للبكري في الصفحتين 158 ـ 159 تتضمن أنواعاً من الشرك الأكبر وفيها إعراض عن الله عز وجل قال فيها :
ما أرسل الرحمن أو يرسل * * * مـن رحمة تصعد أو تنزلُ
فــي ملكوت الله أو ملكه * * * من كل ما يختص أو يشمل
إلا وطـَه المصطفى عبده * * * نـبـيـه مـختاره المرسل
واسـطـة فيها وأصل لها * * * يـعـلـم هذا كل من يعقل
فلذ به مـن كل ما تشتكي * * * فـهـو شـفـيع دائماً يقبل
ولذ به مـن كل ما ترتجي * * * فـإنه الـمـرجـع والموئل
وناده إن أزمةٌ أنـشـبـت * * * أظفارها واسـتحكم المعضل
يـا أكـرم الخلق على ربه * * * وخـيـر من فيهم به يسأل
كم مسني الكرب وكم مرةً * * * فرجت كـربـاً بعضه يذهل
فـبالذي خصك بين الورى * * * بـرتـبـةٍ عنها العلا تنزل
عـجل بإذهاب الذي أشتكي * * * فإن توقفت فـمـن ذا أسأل
3 ـ ذكر في ص 25 : أن ليلة مولده صلى الله عليه وسلم أفضل من ليلة القدر. وهذا خطأ واضح ، فليلة القدر أفضل الليالي بلا شك.
4 ـ ذكر في الصفحات الثالثة والأربعين والرابعة والأربعين والخامسة والأربعين قصيدةً لابن حجر الهيثمي فيها إثبات حياة النبي صلى الله عليه وسلم على الاطلاق ، وأنه يصلي الصلوات الخمس ويتطهر ، ويجوز أن يحج ويصوم ، ولا يستحيل ذلك عليه وتعرض عليه الأعمال.
ونقل عن الهيثمي استجارته بالرسول صلى الله عليه وسلم وأقره على ذلك ، والاستجارة بغير الله نوعٌ من الشرك الأكبر.
5 ـ أورد في ص 52 ـ ما نصه :
من استغرق في محبة الأنبياء والصالحين حمله ذلك على الإذن في تقبيل قبورهم والتمسح بها ، وتمريغ الخد عليها. ونسب أشياء من ذلك الى بعض الصحابة ، وأقر ذلك ولم ينكره ، مع أن تلك الأمور من البدع ووسائل الشرك الأكبر ، ونسبتها الى بعض الصحابة باطلة.
6 ـ ذكر في ص 60 :
أن زيارة قبره الشريف صلى الله عليه وسلم من كمال الحج ، وأن زيارته عند الصوفية فرضٌ ، وأن الهجرة الى قبره عندهم كالهجرة اليه حيا. وأقر ذلك ولم ينكره.
7 ـ ذكر عشر كرامات لزائر قبر النبي صلى الله عليه وسلم كلها رجم بالغيب وقول على الله بلا علم .
8 ـ دعا الى الاستجارة به صلى الله عليه وسلم والاستشفاع به عند زيارته فقال ما نصه ( ويتأكد بتجديد التوبة في هذا الموقف الشريف وسؤال الله تعالى أن يجعلها لديه نصوحاً، والاستشفاع به صلى الله عليه وسلم في قبولها والاكثار من الاستغفار والتضرع بتلاوة الآية المذكورة ، وأن يقول بعدها وقد ظلمت نفسي ظلما كثيراً ، وأتيت بجهلي وغفلتي أمراً كبيراً، وقد وفدت عليك زائراً وبك مستجيراً.
ص 100 : ومعلوم أن الاستشفاع والاستجارة به بعد وفاته صلى الله عليه وسلم من أنواع الشرك الأكبر.
9 ـ ذكر في ص 10 ـ شعراً يقال مع الدعاء عند زيارة قبره صلى الله عليه وسلم ومنه :
هذا نزيلك أضحى لا ملاذ له * * * إلا جنابك يا سؤلي ويا أملي
ومنه :
ضيف ضعيف غـريب قد أناخ بكم * * * ويستجيـر بكم يـا سـادة العـرب
يا مكرم الضيف يـاعون الزمان ويا * * * غوث الفقير ومرمى القصد والطلب
ونقل عن بعضهم في ص 102 شعراً تحت عنوان فضائل نبوية قرآنية :
أترضى مع الجاه المنيع ضياعنا * * * و نحن الـى أعتاب بابك ننسب
أفضهـا علينـا نفحـة نبويـة * * * تلـم شتـات المسلميـن وترأب
وهذه الأبيات الخمسة من الشرك الأكبر والعياذ بالله.
10 ـ نقل في ص 54 : بيتاً من الهمزية هو :
ليته خصني بـرؤية وجـه * * * زال عن كل من رآه العناء
وهذا كذبٌ وباطلٌ ، وقد رآه في حياته عليه الصلاة والسلام أقوامْ كثيرون ، فما زال عنهم عناؤهم ولا كفرهم .
11 ـ نقل في ص 157 غلوا في نعال الرسول صلى الله عليه وسلم في البيتين التاليين :
علـى رأس هذا الكـون نعـل محمد * * * سمـت فجميع الخلق تـحت ظلالـه
لـدي الطـور مـوسي نـودي اخلع * * * وأحمد الى العرش لم يؤمر بخلع نعاله

12 ـ ذكر في ص 166 قصيدة شركية للشيخ عمر الباقي الخلوتي منها :
يا ملاذ الورى وخير عيان * * * ورجـاء لكـل دان قصي
لك وجهي وجهت يا أبيض * * * الوجه فوجه اليه وجه الولي
13 ـ نقل في كتابه الذخائر المحمدية ص 284 عن ابن القيم من كتابه جلاء الأفهام ما يوهم أن الطريق الى الله والى جنته محصور في اتباع أهل البيت يعني أهل بيت النبي صلى الله عليه وسلم ، وتصرف في كلام ابن القيم فلم ينقله على حقيقته ، لأن ابن القيم في كتابه المذكور تكلم على ابراهيم الخليل وآله من الأنبياء ، وذكر أن الله سبحانه بعث جميع الأنبياء بعد ابراهيم من ذريته ، وجعل الطريق اليه مسدوداً إلا من طريقهم ، ومنهم نبينا محمد صلى الله عليه وسلم. فترك الشيخ محمد علوي مالكي نقل أصل كلام ابن القيم رحمه الله وتصرف فيه ، فنقل ما يوهم القراء أن المراد أهل بيت النبي محمد صلى الله عليه وسلم ، ولا يخفي أن هذا الرأي هو مذهب الرافضة الاثني عشرية ، وأنهم يرون أن الأحاديث الواردة من غير طريق أهل البيت لا يحتج بها ولا يعمل بها ولو كان الراوي لها أبا بكر الصديق أو عمر أو عثمان وتدليسٌ شنيعٌ أراد به تحقيق مقصد سيئ خطير.
ومثل ما تقدم ما ذكره في الصفحتين الرابعة والخامسة من كتابه الصلوات المأثورة حيث يقول من جملة الدعاء الذي نقله ( وانشلني من أوحال التوحيد وأغرقني في عين بحر الوحدة ) وقوله : ( ولا شيء إلا هو به منوط ) يعني بذلك النبي صلى الله عليه وسلم.
وقد رفع البيان الى صاحب السمو الملكي نائب رئيس مجلس الوزراء مشفوعاً بكتاب سماحة الرئيس العام رقم 1280|2 وتاريخ 28|7|1401 هـ.
وفي الدورة الثامنة عشرة للمجلس ـ المنعقدة في شهر شوال عام 1401 هـ. أعيدت مناقشة موضوعه بناء على ما بلغ المجلس من أن شره في ازدياد ، وأنه لا يزال ينشر بدعه وضلالاته في الداخل والخارج ، فرأى أن الفساد المترتب على نشاطه كبير ، حيث يتعلق بأصل عقيدة التوحيد التي بعث الله الرسل من أولهم الى آخرهم لدعوة الناس اليها ، وإقامة حياتهم على أساسها ، وليست أعماله وآراؤه الباطلة في أمور فرعية اجتهادية يسوغ الاختلاف فيها ، وأنه يسعى الى عودة الوثنية في هذه البلاد وعبادة القبور والأنبياء ، والتعلق على غير الله ، ويطعن في دعوة التوحيد ويعمل على نشر الشرك والخرافات ، والغلو في القبور ، ويقرر هذه الأمور في كتبه ويدعو اليها في مجالسه ، ويسافر من أجل الدعوة لها في الخارج . انته

Rabu, 19 Mei 2010

BENARKAH TUHAN ITU ADA...?

Oleh: Muhammad syahroni





Benarkah Tuhan itu ada ?

Jawaban atas pertanyaan seperti ini diperkirakan telah ada dan setua umurnya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Betapa tidak, fakta mengatakan kepada kta bahwa manusia dari jaman kejamannya memilki Naturaliter Religiosa atau instink untuk beragama, dalam kondisi gawat yang mengancam eksistensinya misalnya terhempas ombak di tengah samudra, sementara pertolongan hampir mustahil diharapkan, hati manusia akan menyuruh untuk mengharapkan suatu keajaiban, demikian juga ketika seseorang sedang dihadapkan pada persoalan yang sulit, sementara pendapat dari manusia lainnya berbeda-beda, ia akan mengharapkan petunjuk yang jelas yang bisa dipegangnya.

Bila manusia tersebut menemukan seseorang yang bisa dipercayainya, maka dalam kondisi dilematis ini ia cenderung merujuk pada tokoh idolanya itu dan secara umum setiap manusia cenderung mencari sesembahan. Baik sesembahan itu berupa dewa laut, dewa petir, jimat pusaka atau bahkan pohon-pohon besar tertentu yang dianggap mampu melindunginya.

Ini semua memberikan gambaran bagi kita bahwa sejak dulu, manusia sudah mempercayai akan keberadaan alam lain yang tidak kasat mata dan dapat memberikan pengaruh terhadap dunia manusia yang nyata. Hanya saja cara dan pemahaman mereka terhadap alam lain itu berbeda satu dengan yang lain, namun secara umum kita bisa menyimpulkan bahwa manusia meyakini akan keberadaan Kekuatan yang lebih Berkuasa diatas manusia. Hal ini digambarkan juga oleh al-Qur’an :

Dan apabila manusia ditimpa bahaya, dia berdo'a kepada Kami

sambil berbaring, duduk atau berdiri – Qs. 10 Yunus : 12



Sungguh jika kamu bertanya kepada mereka : "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah" !

- Qs. 39 Az-Zumar : 38

Pada masa lalu, keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh manusia sering membuat mereka cepat lari pada sesembahan yang mereka yakini; setiap ada fenomena alam yang tak bisa mereka mengerti misalnya saat ada petir, gerhana matahari atau gempa bumi atas yang lainnya sebagaimana ilustrasi yang diceritakan oleh al-Qur’an terhadap pencarian jati diri Tuhan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. :

Maka ketika malam menjadi gelap dan ia melihat sebuah bintang, ia berkata: ‘Apakah ini Tuhanku ?’ – Tetapi ketika bintang itu hilang, ia berkata : ‘Aku tidak suka kepada yang bisa menghilang !’

Saat ia melihat kemunculan bulan, berkatalah dirinya : ‘Apakah ini Tuhanku ?’ – Namun ketika bulan itu kembali hilang, dia berseru : ‘Sungguh, Jika aku tidak dipimpin oleh Tuhanku, maka pasti aku termasuk dalam kaum yang tersesat

Saat ia melihat matahari terbit, berkatalah ia : ‘Inikah Tuhanku ? Dia ini lebih besar !’ - Namun ketika matahari itu terbenam, ia berkata : ‘Hai kaumku, sungguh aku berlepas diri dari apa yang telah kamu persekutukan!’ – Sungguh aku hadapkan diriku kepada Yang menjadikan langit dan bumi dengan ikhlas dan aku tidak termasuk dari orang-orang yang menyekutukan-Nya !’ - Qs. 6 al-an-am : 76 - 79

Bahkan dijaman Nabi Muhammad sendiri masih ada orang yang menghubungkan kematian seseorang dengan fenomena alam seperti saat Ibrahim, salah seorang putera dari Nabi meninggal dunia:

Dari Mughirah bin Syu’bah, katanya : ‘Terjadi gerhana matahari dimasa Rasulullah Saw, bertepatan dengan hari wafatnya Ibrahim (putera Nabi). Orang banyak lalu berseru : ‘Terjadi gerhana karena meninggalnya Ibrahim!’ – Rasulullah Saw lalu bersabda : ‘Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan terjadi bukan karena mati atau hidupnya seseorang, jika kamu melihatnya sholatlah dan berdoalah kepada Tuhan’ - Hadis Riwayat Bukhari

Secara bertahap kemajuan ilmu pengetahuan alam kemudian mampu mengungkap cara kerja alam dan sampailah manusia pada suatu pemikiran, bahwa pasti ada sesuatu yang di belakang itu semua, sesuatu yang berada di belakang dewa petir, dewa laut atau dewa matahari, sesuatu yang di belakang semua hukum alam, sesuatu yang disebut Tuhan yang pernah didakwahkan oleh para Nabi.

Tidak terlihatnya Tuhan bukan berarti Dia tidak ada. Berapa banyak hal yang tidak dapat kita lihat tetapi benda itu ada. Contoh yang paling sering digunakan adalah udara yang kita hirup untuk kelangsungan hidup kita, tidak bisa melihatnya tetapi kita bisa merasakannya, bahkan Ruh yang menjadi esensi kehidupan kita, tidak dapat terlihat dan tidak bisa dimengerti hakekatnya namun kita yakini keberadaannya.; contoh lain yang akhir-akhir ini marak diberbagai acara televisi di Indonesia menyangkut penampakan makhluk halus yang secara lahiriah tidak bisa dilihat dengan kasat mata tetapi ia ada dan bisa dibuktikan melalui cara-cara tertentu termasuk misalnya dengan uji nyali.

Memang tidak ada metode ilmiah yang benar-benar dapat membuktikan eksistensi Tuhan secara mutlak sampai mampu menggambarkan sosok Tuhan yang sesungguhnya, manusia hanya bisa mengambil perwujudan Tuhan dalam sosok berhala yang tidak berbeda jauh dengan dirinya sendiri, ada manusia menggambarkan Tuhan dengan wujud manusia tersalibkan bernama Yesus, ada juga manusia yang mengambil rupa seorang pangeran Magadha yang berdiam dibawah pohon pippala bernama Budha, dan bahkan ada yang mengambil rupa api sebagai wujud Tuhan seperti yang ada pada kerajaan Persi dimasa lalu.

Karena itu, Ibnu Arabi, seorang sufi Andalusia termasyur ± 8 abad yang lalu memahami seluruh alam semesta, termasuk manusia ini sebagai penampakan diri (tajalli) dari Tuhan dan dengan demikian segala sesuatu dan segala peristiwa dialam ini adalah entifikasi (wujud keberadaan) Tuhan[1].

Menurutnya, gambar dalam sebuah cermin meskipun ada dan kelihatan, bagaimanapun juga hanyalah sebuah ilusi atau bayangan dari subjek yang bercermin. Dan ketika sang subjek menggunakan ribuan cermin, maka bayangan sang subjek akan menjadi banyak, padahal dia hanyalah satu. Dalam cermin jagad raya inilah Tuhan menampakkan eksistensi-Nya.

Maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah

– Qs. 2 al-Baqarah : 115

Oleh karena itu, untuk melihat diri Tuhan, kita harus pandai membaca alam semesta, kita harus pintar mengenal diri dan lingkungan kita.

Sesungguhnya dalam penciptaan langit langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal - Qs. 3 ali Imran : 190

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi silih bergantinya malam dan siang bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang Allah turunkan dari atmosfir berupa air lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah matinya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang diedarkan antara atmosfir dan bumi; sungguh menjadi tanda-tanda bagi kaum yang memikirkan. - Qs. 2 al-Baqarah : 164

TUHAN, yang menciptakan langit dan membentangkannya, yang menghamparkan bumi dengan segala yang tumbuh di atasnya, yang memberikan nafas kepada umat manusia yang mendudukinya dan nyawa kepada mereka yang hidup di atasnya - Perjanjian Lama, Yesaya 42 : 5

Karena itu juga maka adalah suatu pengulangan kebodohan umat dimasa lalu apabila kita yang sudah mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi komputerisasi ini masih mengambil simbol-simbol tertentu dari alam semesta dan isinya ini sebagai perwujudan dari Tuhan.

Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi; Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya - Perjanjian Lama, Ulangan 5 : 8-9

[1] Dr. Kautsar Azhari Noer, Ibn Al-‘Arabi : Wahdat al-Wujud dalam Perdebatan, Penerbit Paramadina, Jakarta, 1995, hal. 88-89.

Selasa, 18 Mei 2010

MENINGGALKAN KHIANAT MENDAPAT RAHMAT


Al-Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi bin Muhammad al-Bazzar al-Anshari bercerita, dulu aku pernah berada di Mekah -semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala selalu menjaganya -, suatu hari aku merasakan lapar yang sangat. Aku tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menghilangkan laparku. Tiba-tiba aku temukan sebuah kantong dari sutera yang diikat dengan kaos kaki yang terbuat dari sutera juga. Aku memungutnya dan membawanya pulang ke rumah. Ketika aku buka, aku dapatkan di dalamnya sebuah kalung permata yang tak pernah aku lihat sebelumnya.

Lalu aku keluar rumah, dan saat itu ada seorang bapak tua yang berteriak mencari kantongnya yang hilang sambil memegang kantong kain yang berisi uang lima ratus dinar. Dia mengatakan, "Ini adalah untuk orang yang mau mengembalikan kantong sutera yang berisi permata." Aku berkata pada diriku, "Aku sedang membutuhkan, aku ini sedang lapar sekali. Aku bisa mengambil uang dinar emas itu untuk aku manfaatkan dan mengembalikan kantong sutera itu padanya." Maka aku berkata pada bapak tua itu, "Pak, kemarilah." Lalu aku membawanya ke rumah, dia menceritakan padaku ciri-ciri kantong itu, ciri-ciri pengikat, permata, dan jumlahnya berikut benang pengikatnya. Maka aku mengeluarkan kantong itu dan memberikannya padanya dan dia pun memberikan uang lima ratus dinar itu untukku, tetapi aku tidak mau mengambilnya. Aku berkata kepadanya, "Memang seharusnya kau mengembalikannya padamu tanpa mengambil upah untuk itu." Ternyata dia bersikeras, "Kau harus mau menerimanya," sambil memaksaku terus-menerus. Aku tetap pada pendirianku, tak mau menerima. Akhirnya bapak tua itu pun pergi meninggalkan aku. Adapun aku, beberapa waktu setelah kejadian itu aku keluar dari kota Mekah dan berlayar dengan perahu. Di tengah laut, perahu tumpangan itu pecah, orang-orang semuanya tenggelam dengan harta benda mereka. Tetapi, aku selamat, dengan bertumpu pada potongan kayu papan dari pecahan perahu itu. Untuk beberapa waktu aku tetap berada di laut, tak tahu ke mana hendak pergi.

Akhirnya, aku tiba di sebuah pulau yang berpenduduk. Aku pergi ke sebuah masjid di sana dan duduk sambil membaca ayat-ayat Alquran. Ketika mereka tahu bagaimana aku membacanya, tak seorang pun dari penduduk pulau tersebut kecuali ia datang kepadaku dan berkata, "Ajarkanlah Alquran kepadaku." Aku penuhi permintaan mereka. Dari mereka aku mendapat harta yang banyak. Di dalam masjid aku menemukan beberapa lembar dari mushaf, aku mengambil dan membacanya. Lalu mereka bertanya, "Kau bisa menulis?" aku jawab, "Ya." Mereka berkata,"Kalau begitu ajarkanlah kami menulis." Mereka pun datang dengan anak-anak dan remaja mereka juga. Lalu aku ajari mereka tulis-menulis. Dari itu aku juga mendapat banyak uang. Setelah itu mereka berkata, "Kami mempunyai seorang puteri yatim, dia mempunyai harta yang cukup. Maukah kau menikahinya?" Aku menolak. Tetapi, mereka terus mendesak, "Tidak bisa, kau harus mau." Akhirnya aku menuruti keinginan mereka. Ketika mereka membawa anak perempuan itu ke hadapanku, aku pandangi dia. Tiba-tiba aku melihat kalung permata yang dulu pernah aku temukan di Mekah melingkar di lehernya. Tak ada yang aku lakukan saat itu kecuali hanya terus memperhatikan kalung itu. Orang-orang berkata, "Sungguh, kau telah menghancurkan hati perempuan yatim ini. Kau hanya memperhatikan kalungnya dan tidak memperhatikan dirinya." Saya tersentak, lalu saya ceritakan pada mereka kisah saya dengan kalung itu. Setelah mereka tahu, mereka meneriakkan tahlil dan takbir hingga terdengar oleh penduduk yang lain. "Ada apa dengan kalian?" aku bertanya. Mereka menjawab, "Tahukah engkau bahwa orang tua yang mengambil kalung itu darimu saat itu adalah ayah anak perempuan ini." Dia pernah mengatakan, "Aku tidak pernah mendapatkan seorang Muslim di dunia ini sebaik orang yang telah mengembalikan kalung ini padaku." Dia juga berdoa, "Ya Allah, pertemukanlah aku dengan orang itu hingga aku dapat menikahkannya dengan putriku, dan sekarang sudah menjadi kenyataan."

Aku mulai mengarungi kehidupan bersamanya dan kami dikaruniai dua orang anak. Kemudian istriku meninggal dan kalung permata menjadi harta warisan untukku dan anak-anakku. Tetapi, kemudian kedua anakku meninggal juga, hingga kalung permata itu menjadi milikku. Lalu aku menjualnya seharga seratus ribu dinar. Dan harta yang kalian lihat ada padaku sekarang ini adalah sisa dari uang seratus ribu dinar itu."

Senin, 17 Mei 2010

HUKUM GADAI MENURUT SYARIAT ISLAM


Oleh: Muhammad syahroni


Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana-yarhanu-rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan). [Ibn Muflih al-Hanbali, al-Mubdi', IV/213, al-Maktab al-Islami, Beirut. 1400 ; Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari, Ghâyah al-Bayân Syarh Zabidi ibn Ruslân, I/193, Dar al-Ma'rifah, Beirut. tt; Abu Abdillah al-Maghribi, Mawâhib al-Jalîl, V/2, Dar al-Fikr, Beirut, cet. ii. 1398]
Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman: “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (TQS al-Baqarah [2]: 283).
Aisyah ra. menuturkan: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas ra. juga pernah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR al-Bukhari).
Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Firman Allah, in kuntum ‘alâ safarin (jika kalian dalam keadaan safar), bukanlah pembatas, tetapi sekadar penjelasan tentang kondisi. Riwayat Aisyah dan Anas di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam melakukan ar-rahn di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim. [QS al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa dalam muamalah tidak secara tunai ketika safar dan tidak terdapat penulis untuk menuliskan transaksi itu maka ar-rahn dalam kondisi itu hukumnya sunnah. Dalam kondisi mukim hukumnya mubah. Lihat: Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr (Sûrah al-Baqarah), hlm. 437-438, Dar al-Ummah, Beirut, cet. ii (mudaqqiqah). 2006.]
Imam Al Qurthubi mengatakan : “Tidak ada seorangpun yang melarang Ar- Rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, Al Dhahak dan Dawud (Ad Dzohiri) [AbhatsHai'at Kibar Ulama 6/107]. Demikian juga Ibnu Hazm.
Adapun Ibnu Qudamah, beliau mengatakan : Diperbolehkan Ar-rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).
Sedangkan Ibnul Mundzir mengatakan : Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Menurutnya, Ar-Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat Pertama : Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).
Ibnu Qudamah: berkata Ar-rahn tidaklah wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya. Karena ia (Ar-Rahn) adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)” [Al Mughni 6/444] .
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil ang menunjukkan pensyariatan Ar-Rahn dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajib. Demikian juga karena Ar-Rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti halnya Adh-Dhimaan (Jaminan Pertanggung jawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang). Disamping itu, juga karena ini adanya kesulitan ketika harus melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al-Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.
Pendapat Kedua : Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:
“Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”
Menurut mereka, kalimat “(maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang rmaknanya perintah. Juga dengan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia bathil walaupun seratus syarat.” [HR Al Bukhari]
Mereka mengatakan: Pensyaratan Ar-Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al-Qur’an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim, sehingga ia tertolak.
Pendapat ini dibantah, bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya : “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)” [Al-Baqarah ; 283].
Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangan, dan disini tidak terdapat adanya larangannya. [Abhats Hai'at Kibar Ulama 6/112-112]
Yang rojih adalah pendapat pertama, Wallahu A’lam.
Ar-rahn mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok), yaitu:
• Shighat (ijab dan qabul)
• Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin)
• Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah.
Harta yang diagunkan disebut al-marhûn (yang diagunkan). Harta agunan itu harus diserahterimakan oleh ar-râhin kepada al-murtahin pada saat dilangsungkan akad rahn tersebut. Dengan serah terima itu, agunan akan berada di bawah kekuasaan al-murtahin. Jika harta agunan itu termasuk harta yang bisa dipindah-pindah seperti TV dan barang elektronik, perhiasan, dan semisalnya, maka serah terimanya adalah dengan melepaskan barang agunan tersebut kepada penerima agunan (al-murtahin). Bisa juga yang iserahterimakan adalah sesuatu dari harta itu, yang menandakan berpindahnya kekuasaan atas harta itu ke tangan al-murtahin, jika harta tersebut merupakan barang tak bergerak, seperti rumah, tanah dan lain-lain.
Harta agunan itu haruslah harta yang secara syar‘i boleh dan sah dijual. Karenanya tidak boleh mengagunkan khamr, patung, babi, dan sebagainya. Harta hasil curian dan gasab juga tidak boleh dijadikan agunan. Begitu pula harta yang bukan atau belum menjadi milik ar-râhin karena Rasul Shalallahu alaihi wasalam telah melarang untuk menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi milik kita. [Rasul bersabda, "Lâ tabi' mâ laysa ‘indaka (Jangan engkau jual apa yang bukan milikmu) (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi)]
Dalam akad jual-beli kredit, barang yang dibeli dengan kredit tersebut tidak boleh dijadikan agunan. Tetapi, yang harus dijadikan agunan adalah barang lain, selain barang yang dibeli (al-mabî’) tadi.
Akad ar-rahn (agunan) merupakan tawtsîq bi ad-dayn, yaitu agar al-murtahin percaya untuk memberikan utang (pinjaman) atau bermuamalah secara tidak tunai dengan ar-râhin. Tentu saja itu dilakukan pada saat akad utang (pinjaman) atau muamalah kredit. Jika utang sudah diberikan dan muamalah kredit sudah dilakukan, baru dilakukan ar-rahn, maka tidak lagi memenuhi makna tawtsîq itu. Dengan demikian, ar-rahn dalam kondisi ini secara syar‘i tidak ada maknanya lagi.
Pada masa Jahiliah, jika ar-râhin tidak bisa membayar utang (pinjaman) atau harga barang yang dikredit pada waktunya, maka barang agunan langsung menjadi milik al-murtahin. Lalu praktik Jahiliah itu dibatalkan oleh Islam. Rasul Shalallahu alaihi wasalam bersabda : “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya.” (HR as-Syafii, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Hibban dan ad-Daraquthni)
Karena itu, syariat Islam menetapkan, al-murtahin boleh menjual barang agunan dan mengambil haknya (utang atau harga kredit yang belum dibayar oleh ar-râhin) dari hasil penjualan tersebut. Lalu kelebihannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yakni ar-râhin. Sebaliknya, jika masih kurang, kekurangan itu menjadi kewajiban ar-râhin. Hanya saja, Imam al-Ghazali, menegaskan bahwa hak al-murtahin untuk menjual tersebut harus dikembalikan kepada hakim, atau izin ar-râhin, tidak serta-merta boleh langsung menjualnya, begitu ar-râhin gagal membayar utang pada saat jatuh temponya. [Abu Hamid al-Ghazali, al-Wasith, III/520, Dar as-Salam, Kairo. 1417 H]
Atas dasar ini, muamalah kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb saat ini-yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain), jelas menyalahi syariah. Muamalah yang demikian adalah batil, karenanya tidak boleh dilakukan.
Pemanfaatan al-marhun oleh al-Murtahin [An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/340-343, min mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah li ath-Thaba'ah wa an-Nasyr wa at-Tawzi', Beirut, cet. v (mu'tamadah). 2003]
Setelah serah terima, agunan berada di bawah kekuasaan al-murtahin. Namun, itu bukan berarti al-murtahin boleh memanfaatkan harta agunan itu. Sebab, agunan hanyalah tawtsîq, sedangkan manfaatnya, sesuai dengan hadis di atas, tetap menjadi hak pemiliknya, yakni ar-râhin. Karena itu, ar-râhin berhak memanfaatkan tanah yang dia agunkan; ia juga berhak menyewakan barang agunan, misal menyewakan rumah atau kendaraan yang dia agunkan, baik kepada orang lain atau kepada al-murtahin, tentu dengan catatan tidak mengurangi manfaat barang yang diagunkan (al-marhun). Ia juga boleh menghibahkan manfaat barang itu, atau mengizinkan orang lain untuk memanfaatkannya, baik orang tersebut adalah al-murtahin (yang mendapatkan agunan) maupun bukan.
Hanya saja, pemanfaatan barang oleh al-murtahin tersebut hukumnya berbeda dengan orang lain. Jika akad ar-rahn itu untuk utang dalam bentuk al-qardh, yaitu utang yang harus dibayar dengan jenis dan sifat yang sama, bukan nilainya. Misalnya, pinjaman uang sebesar 50 juta rupiah, atau beras 1 ton (dengan jenis tertentu), atau kain 3 meter (dengan jenis tertentu).
Pengembaliannya harus sama, yaitu 50 juta rupiah, atau 1 ton beras dan 3 meter kain dengan jenis yang sama [Samih ‘Athif az-Zain, al-Mu'amalat, Dar al-Kitab al-Lubnani, Lebanon, cetakan I, 1995, 285 dan 303-304]. Dalam kasus utang jenis qardh ini, al-murtahin tidak boleh mamanfaatkan barang agunan sedikitpun, karena itu merupakan tambahan manfaat atas qardh. Tambahan itu termasuk riba dan hukumnya haram. [Rasul bersabda : "kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa majhun min wujûhi ar-ribâ (Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka itu termasuk salah satu bentuk riba.) [HR al-Baihaqi]]
Jika ar-rahn itu untuk akad utang dalam bentuk dayn, yaitu utang barang yang tidak mempunyai padanan dan tidak bisa dicarikan padanannya, seperti hewan, kayu bakar, properti dan barang sejenis yang hanya bisa dihitung berdasarkan nilainya [Samih ‘Athif az-Zain, al-Mu'amalat, Dar al-Kitab al-Lubnani, Lebanon, cetakan I, 1995, 285 dan 303-304. Secara umum, sebenarnya dayn lebih umum daripada qardh. Dengan kata lain, dayn juga meliputi qardh, namun konteks dayn yang dimaksud dalam pembahasan ini dispesifikkan untuk kasus utang di luar qardh, yang telah dijelaskan di atas], maka al-murtahin boleh memanfaatkan barang agunan itu dengan izin dari ar-râhin. Sebab, manfaat barang agunan itu tetap menjadi milik ar-râhin. Tidak terdapat nash yang melarang hal itu karena tidak ada nash yang mengecualikan al-murtahin dari kebolehan itu.
Ketentuan di atas berlaku, jika pemanfaatan barang agunan itu tidak disertai dengan kompensasi. Namun, jika disertai kompensasi, seperti ar-râhin menyewakan agunan itu kepada al-murtahin, maka al-murtahin boleh memanfaatkannya baik dalam akad al-qardh maupun dayn. Karena dia memanfaatkannya bukan karena statusnya sebagai agunan al-qardhu tetapi karena dia menyewanya dari ar-rahin.
Dengan ketentuan, sewanya tersebut tidak dihadiahkan oleh ar-râhin kepada al-murtahin. Namun, jika sewanya tersebut dihadiahkan, maka statusnya sama dengan pemanfaatan tanpa disertai kompensasi, sehingga tetap tidak boleh dalam kasus al-qardh, dan sebaliknya boleh dalam kasus dayn.
KAPAN AR-RAHN (GADAI) MENJADI KEHARUSAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.
[1]. Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn. Demikian pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah.
Dan Ar-Rahn adalah transaksi penyerta yang memerlukan adanya penerimaan, sehingga perlu adanya serah terima (Al-Qabdh) seperti hutang. Juga karena hal itu adalah Rahn (Gadai) yang belum diserah terimakan maka tidak diharuskan menyerahkannya sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia. [Al Mughni 6/446]
[2]. Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.
Ar-Rahn adalah akad transaksi yang mengharuskan adanya serah terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti hal jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, bahwa serah terima hanyalah menjadi penyempurna Ar-Rahn dan bukan syarat sahnya.
Menurut Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar, yang rajih, bahwasanya Ar-Rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah Ar-Rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi.
KAPAN SERAH TERIMA AR-RAHN DIANGGAP SAH?
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
HUKUM-HUKUM SETELAH SERAH TERIMA.
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.
[1]. Pemegang Barang Gadai
Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [Al-Baqarah : 283]
Dan sabda beliau “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” [Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi]
[2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi]
Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477]
Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu merupakan miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah “Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberi nafkah” [HR Al Bukhori no. 2512]
Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]
Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih tersebut. [Al Fiqh Al Muyassar hal 117]
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari’at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak. [Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462]
[3]. Pertumbuhan Barang Gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya [Abhats Hai'at Kibar Ulama 6/134-135]
[4]. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya
Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya. [Taudhih Al Ahkaam 4/467]
Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila Rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzoliman.[ Al Fiqh Al Muyassar hal 119]
Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai tersebut, karena tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu terwujud dengan menjual barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negative di masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. Namun bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki hutang sisa, antara nila barang gadai denan hutangnya dan ia wajib melunasinya.
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.
Maraji’ :
• Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
• An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
• Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
• Kitab Al Fiqh Al Muyassarah, Qismul Mu’amalah, Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 115
• Abhaats Hai’at Kibaar Al Ulama Bil Mamlakah Al Arabiyah Al Su’udiyah, disusun oleh Al Amaanah Al ‘Amah Lihai’at Kibar Al Ulama. Cetakan pertama tahun 1422H
• Kitab Taudhih Al Ahkam Min Bulugh Al Maram, Syeikh Abdullah Al Bassaam cetakan kelima tahun 1423, Maktabah Al Asadi, Makkah, KSA
• Mughni, Ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan Abdulfatah Muhammad Al Hulwu, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit hajar, Kairo, Mesir.
• Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhamma Najieb Al Muthi’I, cetakan tahun 1419H, Dar Ihyaa Al TUrats Al ‘Arabi, Beirut.

MENGATASI KECINTAAN KEPADA DUNIA



Oleh: Muhammad syahroni
Dan kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang penuh dengan tipuan belaka, dapat diperkirakan bahwa kamu akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa lain sebagaimana orang-orang berebut melahap isi mangkuk.

Para sahabat bertanya: "Apakah saat itu jumlah kami sedikit?" Rasulullah bersabda: "Tidak bahkan pada saat itu jumlah kamu amat sangat banyak, tetapi seperti air buih didalam air bah karena kamu tertimpa penyakit wahn." Sahabat bertanya: "Apakah penyakit wahn itu ya Rasulullah?" Rasulullah bersabda: "Penyakit wahn itu adalah kecintaan yang amat sangat kepada dunia dan takut akan kematian. Cinta dunia merupakan sumber utama segala kesalahan."

Runtuhnya kemuliaan sumber dari segala fitnah, dan semua kesalahan adalah karena kita cinta kepada dunia. Pada Rasul tidak ada cinta dunia kecuali cinta terhadap Allah, cinta terhadap kemuliaan.

Rasulullah merupakan contoh seorang pemimpin yang dicintai sampai ke lubuk hati yang paling dalam. Rasul adalah contoh seorang suami yang benar-benar menjadi suri tauladan dan kebanggaan bagi keluarganya. Rasul juga contoh seorang pengusaha yang dititipi dunia, tapi tidak diperbudak oleh dunia yang dimilikinya. Kalau orang sudah mencintai sesuatu maka dia akan diperbudak oleh apa yang dicintainya.

Orang yang sudah cinta terhadap dunia, akan sombong, dengki, serakah dan berusaha dengan segala cara untuk mencapai segala keinginannya, oleh karena itu yakinlah bahwa dunia itu total milik Allah. Segala sesuatu yang kita miliki baik sedikit maupun banyak semuanya milik Allah. Dalam mencari rizki janganlah mempergunakan kelicikan karena dengan kelicikan atau tidak dengan kelicikan datangnya tetap dari Allah.

MENJAGA PANDANGAN

Satu hal yang hendaknya dicamkan benar-benar oleh setiap hamba Allah adalah bahwa Allah Azza wa Jalla itu ghafururrahiim. Dia adalah satu-satunya Zat yang mempunyai samudera ampunan dan kasih sayang yang Mahaluas. Tak ada dosa sebesar apapun yang tidak tenggelam dalam samudera ampunan dan rahmat kasih sayang-Nya, sejauh tidak menyekutukan-Nya.

Pantaslah Syaikh Ibnu Athoillah di dalam kitabnya yang terkenal, Al Hikam, menasehatkan, "Jika terlanjur berbuat dosa maka janganlah hal itu sampai menyebabkan patah hatimu untuk mendapatkan istiqamah kepada Tuhanmu. Sebab, kemungkinan yang demikian itu sebagai dosa terakhir yang telah ditaqdirkan bagimu."

Hati yang sakit, atau bahkan mati, disebabkan oleh noktah-noktah dosa yang bertambah dari waktu ke waktu karena amal perbuatan yang kurang terpelihara, sehingga menjadikannya hitam legam dan berkarat. Akan tetapi, bagaimana pun kondisi hati kita saat ini, tak tertutup peluang untuk sembuh, sehingga menjadi hati yang sehat sekiranya kita berjuang sekuat-kuatnya untuk mengobatinya. Ada empat virus perusak hati yang harus kita waspadai agar hati yang sakit atau mati dapat disembuhkan. Sementara hati yang sudah sehat pun dapat terawat dan terpelihara kebeningannya. Mudah-mudahan dengan mewaspadai keempat hal tersebut Allah Azza wa Jalla menolong kita.

Salah satunya yang membuat hati ini semakin membusuk, kotor dan keras membatu adalah tidak pandainya kita menahan pandangan. Barang siapa yang ketika di dunia ini tidak mahir menahan pandangan, gemar melihat hal-hal yang diharamkan Allah, maka jangan terlalu berharap dapat memiliki hati yang bersih. Umar bin Khattab pernah berkata, "Lebih baik aku berjalan di belakang singa daripada berjalan di belakang wanita." Orang-orang yang sengaja mengobral pandangannya terhadap hal-hal yang tidak hak bagi dirinya, tidak usah heran kalau hatinya lambat laun akan semakin keras membatu dan nikmat iman pun akan semakin hilang manisnya.

Sebenarnya bukan hanya mengumbar pandangan terhadap lawan jenisnya, melainkan juga orang yang matanya selalu melihat dunia ini. Melihat sesuatu yang tidak ia miliki : rumah orang lain yang lebih mewah, mobil orang lain yang lebih bagus, atau uang orang lain yang lebih banyak. Hatinya lebih bergejolak memikirkan hal-hal yang tidak dimilikinya daripada menikmati apa-apa yang dimilikinya..

Karenanya kunci bagi orang yang memiliki hati yang bening adalah tundukkan pandangan! Mendapati lawan jenis yang bukan muhrim, cepat-cepatlah tundukkan pandangan. Kalau melihat dunia jangan sekali-kali melihat ke atas. Akan capek kita jadinya, karena rizki yang telah menjadi hak kita tidak akan kita dapatkan. Lebih baik lihatlah ke bawah. Tengoklah orang yang lebih fakir dan lebih menderita daripada kita. Lihatlah orang yang jauh lebih sederhana hidupnya. Semakin sering melihat ke bawah, subhanallah, hati ini akan semakin dipenuhi oleh rasa syukur dibanding dengan orang yang suka menengadah ke atas.

Kalaupun kita akan melihat ke atas, tancapkan pandangan kita ke yang Mahaatas sekaligus, yakni kepada Zat Penguasa alam semesta. Allahu Akbar! Lihatlah Kemahakuasaan-Nya, Allah Mahakaya dan tidak pernah berkurang kekayaan-Nya walaupun selalu kita minta sampai akhir hayat. Orang yang hanya melihat ke atas dalam urusan dunia, hatinya akan cepat kotor dan hancur. Sebaliknya, kalau tunduk dalam melihat dunia dan tengadah dalam melihat keagungan serta kebesaran Allah, maka tidak bisa tidak kita akan menjadi orang yang memiliki hati bersih yang selamat.

Buya Hamka (alm) pernah berkata, "Mengapa manusia bersikap bodoh? Tidakkah engkau tatap langit yang biru dengan awan yang berarak seputih kapas? Atau engkau turuni ke lembah sehingga akan kau dapatkan air yang bening. Atau engkau bangun di malam hari, kau saksikan bintang gemintang bertaburan di langit biru dan rembulan yang tidak pernah bosan orang menatapnya. Atau engkau dengarkan suara jangkrik dan katak saling bersahutan. Sekiranya seseorang amat gemar memandang keindahan, amat senang mendengar keindahan, niscaya hatinya akan terbebas dari perbuatan keji. Karena sesungguhnya keji itu buruk, sedangkan yang buruk itu tidak akan pernah bersatu dengan keindahan."

Berbahagialah orang yang senang melihat kebaikan orang lain. Tatkala mendapatkan seseorang tidak baik kelakuannya, ia segera mahfum bahwa manusia itu bukanlah malaikat. Di balik segala kekurangan yang dimilikinya pasti ada kebaikannya. Perhatikanlah kebaikannya itu sehingga akan tumbuh rasa kasih sayang di hati. Mendengar seseorang selalu berbicara buruk dan menyakitkan, segera mahfum. Siapa tahu sekarang ia berbicara buruk, namun besok lusa berubah menjadi berbicara baik. Karenanya, dengan mendengarkan kata-kata yang baik-baiknya saja, niscaya akan tumbuh rasa kasih sayang di hati.

Jalaluddin Rumi pernah berkata, "Orang yang begitu senang dan nikmat melihat dan menyebut-nyebut kebaikan orang lain bagaikan hidup di sebuah taman yang indah. Ke sini anggrek, ke sana melati. Pokoknya kemana saja mata memandang yang nampak adalah bebungaan yang indah dan harum mewangi. Dimana-mana yang terlihat hanya keindahan. Sebaliknya, orang yang gemar melihat aib dan kejelekkan orang lain, pikirannya hanya diselimuti dengan aneka keburukan sementara hatinya hanya dikepung dengan prasangka-prasangka buruk. Karenanya, kemana pun matanya melihat, yang tampak adalah ular, kalajengking, duri, dan sebagainya. Dimana saja ia berada senantiasa tidak akan pernah dapat menikmati indahnya hidup ini."

Sungguh berbahagialah orang yang pandai memelihara pandangannya karena ia akan senantiasa merasakan nikmatnya kebeningan hati. Allah Azza wa Jalla adalah Zat Maha Pembolak-balik hati hamba-Nya. Sama sekali tidak sulit baginya untuk menolong siapapun yang merindukan hati yang bersih dan bening sekiranya ia berikhtiar sungguh-sungguh. Allahu’alaM

Sabtu, 08 Mei 2010

DEMOKRASI DAN ISLAM

Celaan terhadap Islam pun datang dari arah lain, yaitu demokrasi. Aktivitas Islam dalam kancah politik dianggap sebagai indikasi keberhasilan fatamorgana demokrasi menipu dan membuai mereka. Partisipasi mereka dalam pemungutan suara atau pemilu dan parlemen adalah bukti taqlid terhadap sistem Barat dan sekulerisme yang justru kontraproduktif dengan upaya memerangi hegemoni Barat dan sekulerisme. Pengkritik menilai, setidak-tidaknya mayoritas dari mereka berpikir bahwa demokrasi adalah sistem kafir dari Barat dan merupakan syirk akbar. Bahkan pemungutan suara syirk juga karena pemilu adalah subsistem demokrasi. Demikianlah alasannya.
a. Tentang Demokrasi
Anggapan demokrasi itu syirk didasari pemahaman yang belum utuh. Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain.
Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu. Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya.
Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam. Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.
Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.
Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik. Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya.
Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.
b. Esensi Demokrasi
Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu?
Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).
Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).
AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran. (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).
Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).
Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah (HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).
Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-2 hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku.32)
Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku.
Beliau berkata pada kesempatan yang lain, Hali sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku! Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.
Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu).
Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup berdemokrasi yang hakiki. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.
Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan daidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.33)
Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan.34)
Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang.
Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya.
Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa.35) Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.
Dengan demikian, Anda boleh mengatakan, Inti demokrasi berdekatan dengan ruh syura Islam. Demikian itu menurut Qaradhawy.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.
c. Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Demokrasi
Biasanya, setiap prinsip buatan manusia lemah. Jadi, sudah sewajarnya jika demokrasi memiliki cacat. Itulah yang membuatnya berbeda dengan syura Islam. Dalam hal persamaan dan perbedaan antara Islam dengan demokrasi, ada pandangan yang bagus dan seimbang dari salah seorang pemikir Islam, Dr. Dhiyauddin ar Rais.
Persamaan antara Islam dan Demokrasi36)
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya menyangkut pemikiran sisstem politik tentang hubungan antara umat dan penguasa serta tanggung jawab pemerintahan. Akhirnya, ar Rais sampai pada kesimpulan bahwa antara Islam dan demokrasi tidak hanya memiliki persamaan di bidang politik. Lebih dari itu, unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi dan keistimewaannya pun sudah terkandung di dalam Islam.
Dalam menerangkan hal itu, dia mengatakan, Jika yang dimaksud dengan demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif. Jika maksud demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
Perbedaan antara Islam dan Demokrasi37)
Menurut Dhiyauddin ar Rais, ada tiga hal yang membedakan Islam dan demokrasi. Pertama, dalam demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional.
Kedua, tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
Ketiga, kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tapnpa mendapat sanksi.
Menurut Islam, kekuasaan tertinggi bukan di tangan penguasa karena Islam tidak sama dengan paham otokrasi. Kekuasaan bukan pula di tangan tokoh-tokoh agamanya karena Islam tidak sama dengan teokrasi.38) Begitupun bukan di tangan UU karena Islam tidak sama dengan nomokrasi atau di tangan umat karena Islam bukan demokrasi dalam pengertian yang sempit. Jawabannya, kekuasaan tertinggi dalam Islam sangat nyata sebagai perpaduan dua hal, yaitu umat dan undang-undang atau syariat Islam. Jadi, syariat pemegang kekuasaan penuh dalam negara Islam.
Dr. Dhiyauddin ar Rasi menambahkan, jika harus memakai istilah demokrasi tanpa mengabaikan perbedaan substansialnya sistem itu dapat disebut sebagai demokrasi yang manusiawi, menyeluruh (internasional), religius, etis, spiritual, sekaligus material. Boleh pula disebut sebagai demokrasi Islam atau menurut al Maududy demokrasi teokrasi. Demokrasi seperti itulah yang dipahami aktivis Islam termasuk Ikhwanul Muslimun saat terjun di dalam kehidupan politik dan bernegara di negara demokrasi.